Minggu, 13 Februari 2011

Aspek Hukum Praktik Kedokteran

Ilmu kedokteran merupakan ilmu yang paling mulia dan hanya orang-orang yang sanggup menjunjung kehormatan diri dan profesinya layak menjadi dokter (HYPPOCRATES). Ini merupakan suatu komitmen yang perlu direnungkan lagi disaat nilai-nilai kedokteran saat ini sedikit mengalami pergeseran makna. Apakah yang membuat Anda ingin menjadi seorang Dokter? Apakah yang Anda harapkan dari diri seorang Dokter?

Praktek kedokteran berpusat pada hubungan antara dokter dengan pasien yang berawal ketika seseorang mencari dokter untuk mengatasi masalah keesehatan yang dideritanya. Pasien membutuhkan pertolongan dokter tanpa mengenal waktu, pernahkah berpikir bagaimana sulitnya kehidupan sang dokter? Keluarganya? Waktu istrahatnya?

Tidaklah heran bila di masa lampau dunia kedokteran seakan tidak terjangkau hokum karena didasari oleh keikhlasan untuk menolong.
            Dalam praktek, seorang dokter harus:
         membangun relasi dengan pasien
         mengumpulkan data (riwayat kesehatan dan pemeriksaan fisik termasuk hasil laboratorium atau penunjang medis)
         menganalisa data
         membuat rencana perawatan (tes yang harus dijalani berikutnya, terapi, rujukan)
         merawat pasien
         memantau dan menilai jalannya perawatan dan dapat mengubah perawatan bila diperlukan.
Praktik kedokteran merupakan inti dari berbagai kegiatan dalam penyelenggaraan upaya kesehatan. Karena itu harus dilakukan oleh dokter yang memiliki etik dan moral yang tinggi, serta kompetensi yang secara terus-menerus harus ditingkatkan mutunya melalui pendidikan dan pelatihan berkelanjutan.
Dokter memiliki tanggung jawab yang besar terhadap: manusia (pasien/masyarakat), hukum, diri (hati nurani), dan Tuhan yang Maha Esa. Oleh karena itu setiap dokter wajib bersikap tulus ikhlas dan mempergunakan segala ilmu dan keterampilannya untuk kepentingan pasien. Bila tidak mampu melakukan suatu pemeriksaan atau pengobatan, maka atas pertujuan pasien, ia wajib merujuk pasien kepada dokter yang mempunyai keahlian dalam penyakit tersebut.
Dokter harus memandang pasiennya Dokter harus memandang pasiennya sebagai manusia seutuhnya yang selain mempunyai unsur jasmani ia juga memiliki unsur spiritual, mental dan sosial (Iingkungan). Pandangan dokter terhadap pasien sebagai manusia seutuhnya akan membantu menemukan latar belakang kelainan kesehatan pasien secara lebih tepat.  Diagnosa yang tepat akan mengarah pada pengobatan/tindakan yang tepat pula.  Bila sudah timbul rasa percaya akan keahlian dan kemampuan terhadap seorang dokter, maka pasien dan atau keluarganya akan menerima apapun hasil dari pengobatan dokter itu, bahkan bila usaha tersebut menghasilkan kegagalan.



ASPEK HUKUM PRAKTIK KEDOKTERAN
Dengan berkembangnya kesadaran masyarakat akan kebutuhan  tentang perlindungan hokum, dunia kedokteran menjadi objek hukum. Karena itu para petugas dibidang kedokteran sudah selayaknya mengetahui aspek medicolegal praktik kedokteran. Pengaturan praktik dokter di Indonesia berdasarkan undang-undang no. 9/2004 tentang Praktik Kedokteran (UUPK).
Pengaturan penyelenggaraan praktik kedokteran dilandaskan pada asas kenegaraan, keilmuan, kemanfaatan, kemanusiaan dan keadilan. Keberadaan UUPK bertujuan untuk:
  1. memberikan perlindungan kepada pasien,
  2. mempertahankan dan meningkatkan mutu pelayanan medis yang diberikan oleh dokter,
  3. memberikan kepastian hukum kepada masyarakat maupun dokter.
Untuk mencapai tujuan tersebut, diatur pembentukan dua lembaga independen
yaitu:
  1. Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) dan
  2. Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI)
      Masing-masing dengan fungsi, tugas dan kewenangan yang berbeda.
III.B. KONSIL KEDOKTERAN INDONESIA (KKI)
         Keberadaan KKI dimaksudkan untuk melindungi masyarakat pengguna jasa pelayanan kesehatan dan meningkatkan mutu pelayanan dokter.
         Fungsi KKI meliputi fungsi pengaturan, pengesahan, penetapan, dan pembinaan.
III.C. MAJELIS KEHORMATAN DISIPLIN KEDOKTERAN INDONESIA (MKDKI)
         Untuk menegakkan disiplin dokter dalam penyelenggaraan praktik kedokteran.
         Menerima pengaduan, memeriksa, dan memutuskan kasus pelanggaran disiplin dokter yang diajukan.
         Menyusun pedoman dan tata cara penanganan kasus pelanggaran disiplin dokter.
III.D. REGISTRASI DOKTER
Setiap dokter yang melakukan praktik kedokteran di Indonesia wajib memiliki surat tanda registrasi (STR) dokter yang diterbitkan oleh Konsil Kedokteran Indonesia.
      Dokter yang telah memiliki surat tanda registrasi mempunyai wewenang melakukan praktik kedokteran sesuai dengan pendidikan dan kompetensi yang dimiliki.
  III.E. SURAT IJIN PRAKTIK DOKTER
Setiap dokter yang melakukan praktik kedokteran di Indonesia wajib memiliki surat izin praktik.
         Dokter yang telah memiliki SIP dan menyelenggarakan praktik perorangan wajib memasang papan nama praktik kedokteran.
         Papan nama harus memuat nama dokter dan nomor registrasi, sesuai dengan SIP yang diberikan.
         Semua yang dilakukan dokter harus tercatat dalam sebuah rekam medis, yang merupakan dokumen yang berkedudukan dalam hukum.
Setiap dokter yang berpraktik wajib mengikuti pendidikan dan pelatihan kedokteran berkelanjutan yang diselenggarakan oleh organisasi profesi dan lembaga lain yang diakreditasi oleh organisasi profesi dalam rangka penyerapan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi kedokteran terkini.
IDI mewajibkan dokter yang berpraktik mengumpulkan bukti kegiatan pengembangan diri (Pengembangan Pendidikan Keprofesian Berkelanjutan/P2KB) minimal sebesar 250 skp dalam 5 tahun.


Hak dan Kewajiban Dokter
1. Hak dokter
        memperoleh perlindungan hukum sepanjang melaksanakan tugas sesuai dengan standar profesi dan standar prosedur operasional;
        memperoleh panduan untuk memberikan pelayanan medis menurut standar profesi dan standar prosedur operasional;
        memperoleh informasi yang lengkap dan jujur dari pasien atau keluarganya; dan
        menerima imbalan jasa.
2. Kewajiban dokter
        memberikan pelayanan medis sesuai dengan standar profesi dan standar prosedur operasional serta kebutuhan medis pasien;
        merujuk pasien ke dokter lain yang mempunyai keahlian atau kemampuan yang lebih baik, apabila tidak mampu melakukan suatu pemeriksaan atau pengobatan;
        merahasiakan segala sesuatu yang diketahuinya tentang pasien, bahkan juga setelah pasien itu meninggal dunia;
        melakukan pertolongan darurat atas dasar perikemanusiaan, kecuali bila Ia yakin ada orang lain yang bertugas dan mampu melakukannya; dan
        menambah ilmu pengetahuan dan mengikuti perkembangan ilmu kedokteran (P2KB).

Hak dan Kewajiban Pasien
  1. Hak pasien
        mendapatkan penjelasan secara lengkap tentang tindakan medis;
        meminta pendapat dokter lain;
        mendapatkan pelayanan sesuai dengan kebutuhan medis;
        menolak tindakan medis; dan
        mendapatkan isi rekam medis
      2. Kewajiban pasien
        memberikan informasi yang lengkap dan jujur tentang masalah kesehatannya;
        mematuhi nasihat dan petunjuk dokter;
        mematuhi ketentuan yang berlaku di sarana pelayanan kesehatan; dan
        memberikan imbalan jasa atas pelayanan yang diterima.

KETENTUAN PIDANA UU RI No 29 tahun 2004
Setiap dokter yang dengan sengaja melakukan praktik kedokteran tanpa memiliki surat tanda registrasi dipidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau denda paling banyak Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
Setiap dokter yang dengan sengaja melakukan praktik kedokteran tanpa memiliki surat izin praktik dipidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau denda paling banyak Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
Dokter dapat dipidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp.50.000.000.00 (lima puluh juta rupiah), bila:
        dengan sengaja tidak memasang papan nama
        dengan sengaja tidak membuat rekam medis
        dengan sengaja tidak memenuhi kewajiban 
Tapi menggingat pekerjaan dokter sangat mulia, maka terjadi DEKRIMINALISASI. Berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi No.4/PUU-V/2007 ketentuan pidana tersebut dipandang bertentangan dengan UUD’45 sehingga tidak berkekuatan hukum mengikat lagi.

KELALAIAN MEDIS
Kelalaian medis adalah salah satu bentuk dari malpraktek medis yang paling sering terjadi. Unsur-unsur kelalaian ini meliputi:
  1. kewajiban tenaga medis untuk melakukan sesuatu tindakan medis atau untuk tidak melakukan sesuatu tindakan tertentu terhadap pasien tertentu pada situasi dan kondisi yang tertentu.
  2. penyimpangan kewajiban tersebut
  3. kerugian akibat dari layanan kesehatan / kedokteran
  4. hubungan sebab akibat yang nyata.
Gugatan ganti rugi akibat suatu kelalaian medik harus membuktikan adanya ke-empat unsur di atas, dan apabila salah satu saja diantaranya tidak dapat dibuktikan maka gugatan tersebut dapat dinilai tidak cukup bukti.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar