Kamis, 10 Februari 2011

Sistem Manajemen Pusat Kesehatan

Dinas Kesehatan
Visi
Terwujudnya derajat kesehatan masyarakat yang tinggi / optimal melalui budaya sehat dalam lingkungan sehat dan yankes yang bermutu, merata dan terjangkau.
Misi
         Kualitas SDM kesehatan bekerja sama dg institusi pendidikan/lembaga lain
         Meningkatkan kualitas penyelenggaraan Upaya Kesehatan Masyarakat (UKM)& Upaya Kesehatan Pribadi (UKP)
         Meningkatkan net-working &/kolaborasi anatar elemen pelaku kes & sektor kes
         Melaksanakan fungsi regulasi sarana & tenaga kes meliputi lisensi/perijinan, serttifikasi & akreditasi
         Melaksanakan pengawasan mutu institusi yankes
         Melaksanakan jaminan kesehatan daerah
Tujuan Umum
            Terselenggaranya pembangunan kesehatan secara berhasil guna & berdaya guna dalam rangka mencapai derajat kesmas minimal sesuai standart pencapaian MDGs.
Tujuan Khusus
  Tersedianya SDM yg berkualitas dlm penyelenggaraan pembangunan kesehatan
  Terlaksananya yankes UKM & UKP yg berkualitas
  Terselenggaranya net-working & kolaborasi ant eleman pelaku kesehatan & sektor kesehatan dalam  penyelenggaraan pembanguan kesehatan
  Tersedianya fungsi perijinan sarana & tenaga kesehatan
  Terselenggaranya pengawasan thd institusi yankes
  Terselenggaranya Jamkesda
Sasaran
Tercapainya :
  SDM Kesehatan yang berkualitas sesuai dengan kompetensi & disiplin
  Cakupan pelayanan UKM & UKP
  Net-working &/ kolaborasi antar eleman pelaku kesehatan & sektor kesehatan
  Cakupan sarana & prasarana tng kes berijin, produk pangan olahan tersertifikasi, & sarana yankes terakreditasi
  Budaya PBHS (Perilaku Bersih dan Hidup Sehat)
  Yankes yang bermutu
  Peningkatan cakupan kepesertaan Jamkesda
Program & Kegiatan
1. Program Administrasi Perkantoran
  Menyelenggarakan pengumpulan data, informasi, permasalahan, peraturan umum, kepegawaian, keuangan, administrasi data & pelaporan
  Menyelenggarakan perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, evaluasi & pelaporan keg. Sekretariat
  Menyelenggarakan upy pemecahan masalah urusan umum, kepegawaian, keuangan, adm data & pelaporan
  Menyelenggarakan kebijakan, bimbingan & pembinaan serta petunjuk teknis yg berkaitan dg urusan umum, kepegawaian, keuangan, adm data & pelaporan
  Mengkoordinasikan perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, evaluasi & pelaporan kegiatan Dinas
  Mengkoordinasikan upaya pemecahan masalah Dinas
  Menyelenggarakan analisis pengembangan kinerja Dinas
  Melaksanakan tugas lain yg diberikan oleh Kepala Dinas
2. Program P2PL
  Menyelenggarakan  pengumpulan data, informasi, permasalahan, peraturan perundang-undangan & kebihakan teknis yg berkaitan dg pengendalian penyakit & penyehatan lingkungan
  Menyelenggarakan upy pemecahan masalah yg berkaitan dg pengendalian penyakit & penyehatan lingkungan
  Menyelenggarakan perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, evaluasi & pelaporan keg. Bidang
  Menyelenggarakan keg. Pengendalian penyakit & penyehatan lingk
  Melaksanakan tugas lain yg diberikan oleh Kepala Dinas
3. Pengeloan Pengembangan Promosi & Pemberdayaan Masyarakat Bidang Kesehatan
  Menyelenggarakan pengumpulan data, informasi, permasalahan, peraturan perundang-undangan & kebijakan teknis yg berkaitan dg promosi, pengembangan & sistem Informasi Kesehatan (SIK)
  Menyelenggarakan upaya pemecahan masalah yang berkaitan dengan promosi, pengembangan & SIK
  Menyelenggarakan perencanaan, pelaksanaanm pengendalian, evaluasi & pelaporan Kegiatan Bidang
  Menyelenggarakan promosi, pengembanga & SIK
  Menyelenggarakan kegiatan yang  berkaiatan dengan upaya promosi, pengembangan & SIK
  Melaksanakan sistem surveilans & SIK
  Melaksanakan bimbingan ,pengawasan & pengendalian program promosi pengembangan, sistem surveilans & SIK
  Melaksanakan survey analisis & Pengembangan kinerja bidang
  Melaksanakan tugas lain yg diberikan Kepala dinas
4. Program Upaya Kesehatan, Pengembangan Puskesmas & RS
  Menyelenggarakan pengumpulan data, informasi, permaslahan, peraturan perundang-undangan & kebijaksanaan teknis yg berkaitan dg yankes keluarag, gizi & pelayanan kesehatan
  Menyelenggarakan pernecanaan, pelaksanaan, pengendalian, evaluasi & pelaporan keg. Bidang
  Penyelenggarakan upy pemecahan masalah yg berkaitan dg yankes keluarga, gizi & pelayanan kesehatan
  Menyelenggarakan penerapan standart kesehatan
  Menyiapkan kerjasama dg pemberi pelayanan kesehatan (PPK) / saran yankes lain yg berkaitan dg Jamkesda
  Menyelenggarakan fasilitas pelayanan farmasi
  Menyelenggarakan analisis & pengembangan kinerja Bidang
  Melaksanakan tugas lain yg diberikan Kepala Dinas
5. Program Regulasi & Pengembangan SDM
  Menyelenggarakan pengumpulan data, informasi, permasalahan, peraturan perundang-undangan & kebijakan teknis yg berkaitan dg regulasi & SDM kesehatan
  Menyelenggarakan pernecanaan, pelaksanaan, pengendalian, evaluasi & pelaporan keg. Bidang
  Menyelenggaraan upy pemecahan maslah yg berkaitan dg regulasi & oengelolaan SDM Kesehatan
  Menyelenggarakan regulasi kesehatan
  Menyelenggaran pengembangan SDM kes
  Menyenggarakan analisis &pengembangan Kinerja Bidang
  Melaksanakan tugas lain yg diberikan oleh Kepala Dinas

Struktur Organisasi Bencana Bidang Kesehatan

NO.
KEGIATAN
PELAKSANA
WAKTU
1.
Menyiapkan Tim Kesehatan
a.  Tim reaksi cepat pelayanan kesehatan
b.Tim penilaian cepat kesehatan
Dinkes Kota. RSUD, PMI
Hari pertama kejadian
2.
Menyiapakan paket obat, bahan habis pakai dan alat kesehatan
Dinkes Kota., RSUD
s.d.a
3.
Membentuk pos kesehatan
Dinkes, PMI, RSUD
Hari kedua dan ketiga
4.
Mengaktifkan Puskesmas dan pos pelayanan kesehatan barak  selama 24 jam
Dinkes Kota
Hari pertama kejadian
5.
Menyiapkan ambulance
Dinkes Kota., RSUD
s.d.a
6.
Menyiapkan rumah sakit lapangan
RSUD
s.d.a
7.
Pelayanan rujukan
Dinkes Kota., RSUD
s.d.a

Referensi : Peraturan Walikota Yogyakarta No.74 Tahun 2008 tentang Pembentukan, Susunan, Kedudukan, Fungsi,dan Rincian Tugas UPT pada Dinas Kesehatan Kota Yogyakarta
==============================================================

Puskesmas
Latar belakang
Puskesmas telah diperkenalkan di Indonesia sejak tahun 1968. Hasil yang dicapai cukup memuaskan, a.l: AKI : 373 (SKRT’95) menjadi 334/100.000 kelahiran hidup (SDKI’97), AKB : 60 (Susenas’95) menjadi 51/1000 kelahiran hidup (Susenas ‘01), UHH : 45 tahun (’70) menjadi 65 tahun (2000). Sampai saat ini tercatat jumlah Puskesmas 7.277 (1.818 unit diantaranya mempunyai fasilitas ruang rawat inap), Puskesmas pembantu : 21.587unit, Puskesmas keliling : 5.084 unit.
Pengertian
Puskesmas adalah unit pelaksana tehnis (UPT) dari Dinas Kesehatan Kab/kota yang bertanggungjawab menyelenggarakan pembangunan kesehatan di satu atau sebagian wilayah kecamatan * sebagai Unit Pelaksana Teknis maka melaksanakan sebagian tugas Dinas kesehatan Kab/kota
Visi
Tercapainya Kecamatan sehat menuju terwujudnya Indonesia Sehat 2010 Masyarakat yang hidup dalam lingkungan dan perilaku sehat, memiliki kemampuan untuk menjangkau yankes yang bermutu secara adil dan merata serta memiliki derajat kesehatan yang setinggi- tingginya
Indikator pencapaian
         Lingkungan sehat
         Perilaku sehat
         Cakupan pelayanan kesehatan yg bermutu
         Derajad kesehatan penduduk kecamatan
Misi
         Menggerakkan pembangunan berwawasan kesehatan di wilayah kerjanya
         Mendorong kemandirian hidup sehat bagi keluarga dan masyarakat di wilayah kerjanya
         Memelihara dan meningkatkan mutu, pemerataan dan keterjangkauan pelayanan kesehatan yang diselenggarakannya
         Memelihara dan meningkatkan kesehatan perorangan, keluarga dan masyarakat beserta lingkungannya
Tujuan
Mendukung tercapainya tujuan pembangunan kesehatan nasional yakni meningkatkan kesadaran, kemauan, dan kemampuan hidup sehat bagi setiap orang yang berdomisili di wilayah kerja puskesmas.
Fungsi
1.      PUSAT PENGGERAK PEMBANGUNAN BERWAWASAN KESEHATAN
         Berupaya menggerakkan lintas sektor dan dunia usaha di wilayah kerjanya agar menyelenggarakan pembangunan yg berwawasan kesehatan
         Aktif memantau dan melaporkan dampak kesehatan dari penyelenggaraan setiap program pembangunan di wilayah kerjanya
         Mengutamakan pemeliharaan kesehatan dan pencegahan penyakit tanpa mengabaikan penyembuhan dan pemulihan
2.      PUSAT PEMBERDAYAAN MASYARAKAT
Berupaya agar perorangan terutama pemuka masyarakat, keluarga & masyarakat :
        Memiliki kesadaran, kemauan dan kemampuan melayani diri sendiri dan masyarakat untuk hidup sehat
        Berperan aktif dalam memperjuangkan kepentingan kesehatan termasuk pembiayaan
        Ikut menetapkan, menyelenggarakan dan memantau pelaksanaan program kesehatan
3.      PUSAT PELAYANAN KESEHATAN STRATA PERTAMA
Menyelenggarakan pelayanan kesehatan tingkat pertama secara menyeluruh, terpadu
dan berkesinambungan yakni untuk Pelayanan kesehatan perorangan dan Pelayanan kesehatan masyarakat.
Kedudukan
         Sistem Kesehatan Nasional --> sebagai sarana pelayanan kesehatan (perorangan dan masyarakat) strata pertama
         Sistem Kesehatan Kabupaten/Kota --> unit pelaksana teknis dinas yang bertanggungjawab menyelenggarakan sebagian tugas pembangunan kesehatan kabupaten/kota
         Sistem Pemerintah Daerah --> unit pelaksana teknis dinas kesehatan kab/kota yang merupakan unit struktural pemda kab/kota
         Antar sarana yankes strata pertama: sebagai mitra yankes swasta strata Pertama
         Sebagai pembina yankes bersumber daya masyarakat.
Organisasi
         Struktur organisasi
        Kepala Puskesmas
        Unit Tata Usaha
        Unit Pelaksana Teknis Fungsional
         Upaya Kesehatan Masyarakat
         Upaya Kesehatan perorangan
         Puskesmas pembantu
         Puskesmas Keliling
         Bidan di Desa/Komunitas
         Dipimpin oleh kepala puskesmas, seorang sarjana di bidang kesehatan yang kurikulum pendidikannya mencakup kesehatan masyarakat.
         Struktur ini  tergantung jenis kegiatan dan beban kerja puskesmas.
         Mempunyai staf tehnis untuk upaya kesehatan perorangan dan upaya kesehatan masyarakat.
Upaya Puskesmas
A.      Upaya kesehatan wajib puskesmas
1.      Upaya promosi kesehatan
2.      Upaya kesehatan lingkungan
3.      Upaya perbaikan gizi
4.      Upaya pencegahan & pemberantasan penyakit menular
5.      Upaya kesehatan ibu, anak & kb
6.      Upaya pengobatan dasar
B.      Upaya kesehatan pengembangan puskesmas
Dilaksanakan sesuai dengan masalah kesehatan masyarakat yang ada dan kemampuan Puskesmas Bila ada masalah kesehatan, tetapi puskesmas tidak mampu menangani, maka pelaksanaan dilakukan oleh dinkes kab/Kota Upaya Lab (medis dan kes masy) dan Perkesmas serta Pencatatan Pelaporan merupakan kegiatan penunjang dari tiap upaya wajib atau pengembangan. Pemilihan dilakukan oleh puskesmas bersama Dinkes kab/kota dengan mempertimbangkan masukan BPP. Dalam keadaan tertentu ditetapkan sebagai penugasan dari Dinkes kab/kota. Dilaksanakan bila upaya kesehatan  wajib telah terlaksana secara optimal (target cakupan & mutu terpenuhi)
Azas Penyelenggaraan Puskesmas
v  Azas pertanggungjawaban Wilayah
1.      Puskesmas bertanggungjawab meningkatkan derajat kesehatan masy yang bertempat  tinggal di wilayah kerjanya
2.      Dilakukan kegiatan dalam gedung dan luar Gedung
3.      Ditunjang dengan puskesmas pembantu, Bidan di desa, puskesmas keliling
v  Azas Pemberdayaan Masyarakat
1.      Puskesmas harus memberdayakan perorangan, keluarga dan masyarakat agar berperan aktif dlm menyelenggarakan setiap upaya Puskesmas
2.      Potensi masyarakat perlu dihimpun ----- UKBM
v  Azas Keterpaduan
Setiap upaya diselenggarakan secara terpadu:
1.      Keterpaduan lintas program --------------- LOKAKARYA MINI BULANAN
2.      Keterpaduan lintas sektoral ------------- LOKAKARYA MINI TRIBULANAN
v  Azas Rujukan
1.      Rujukan medis/upaya kes perorangan: rujukan kasus, bahan pemeriksaan, ilmu pengetahuan.
2.      Rujukan upaya kesehatan masyarakat: rujukan sarana dan logistic, rujukan tenaga , rujukan operasional
Manajemen Puskesmas
v  Perencanaan
A.      Rencana usulan kegiatan
         Upaya Kes Pusk Wajib
         Upaya Kes Pusk Pengembangan
B.      Rencana pelaksanaan kegiatan
         Upaya Kes Pusk Wajib
         Upaya Kes Pusk Pengembangan

v  Pelaksanaan dan Pengendalian
1.      Pengorganisasian
         Penentuan penanggung jawab dan pelaksana kegiatan per-satuan wilayah kerja
         Membagi habis pekerjaan
         Penggalangan kerjasama tim dg lintas Sektoral
2.      Penyelenggaraan memperhatikan :
         Azas penyelenggaraan puskesmas
         Standar dan Pedoman pelayanan
         Menyelenggarakan kendali mutu dan kendali Biaya
3.      Pemantauan
         kinerja (cakupan, mutu, biaya)
         masalah dan hambatan
         menggunakan data dari SIMPUS
4.      Penilaian – sumber data utama SIMPUS

v  Pengawasan dan Pertanggungjawaban
1.      Pengawasan (Internal dan Eksternal)
2.      Pertanggungjawaban (laporan berkala dan laporan pertanggung jawaban masa jabatan)
Pembiayaan Puskesmas
         Sumber: Pemerintah ( anggaran pembangunan dan anggaran rutin), Pendapatan puskesmas, Sumber lain, antara lain dari : PT ASKES, JAMSOSTEK, JPSBK/ PKPS BBM
         Apabila sistim Jaminan Kesehatan Nasional telah berlaku akan terjadi perubahan pada sistim pembiayaan Puskesmas.
         Direncanakan pada masa yang akan datang pemerintah hanya bertanggungjawab untuk membiayai upaya kesehatan masyarakat
         Untuk upaya kesehatan perorangan dibiayai melalui sistim Jaminan Kesehatan Nasional, kecuali untuk penduduk miskin yang tetap ditanggung oleh Pemerintah dalam bentuk pembayaran premi.
Referensi: Kepmenkes No 128 th 2004 tentang Kebijakan Dasar Puskesmas

Tidak ada komentar:

Posting Komentar