Dinas Kesehatan
Visi
Terwujudnya derajat kesehatan masyarakat yang tinggi / optimal melalui budaya sehat dalam lingkungan sehat dan yankes yang bermutu, merata dan terjangkau.
Misi
• Kualitas SDM kesehatan bekerja sama dg institusi pendidikan/lembaga lain
• Meningkatkan kualitas penyelenggaraan Upaya Kesehatan Masyarakat (UKM)& Upaya Kesehatan Pribadi (UKP)
• Meningkatkan net-working &/kolaborasi anatar elemen pelaku kes & sektor kes
• Melaksanakan fungsi regulasi sarana & tenaga kes meliputi lisensi/perijinan, serttifikasi & akreditasi
• Melaksanakan pengawasan mutu institusi yankes
• Melaksanakan jaminan kesehatan daerah
Tujuan Umum
Terselenggaranya pembangunan kesehatan secara berhasil guna & berdaya guna dalam rangka mencapai derajat kesmas minimal sesuai standart pencapaian MDGs.
Tujuan Khusus
Tersedianya SDM yg berkualitas dlm penyelenggaraan pembangunan kesehatan
Terlaksananya yankes UKM & UKP yg berkualitas
Terselenggaranya net-working & kolaborasi ant eleman pelaku kesehatan & sektor kesehatan dalam penyelenggaraan pembanguan kesehatan
Tersedianya fungsi perijinan sarana & tenaga kesehatan
Terselenggaranya pengawasan thd institusi yankes
Terselenggaranya Jamkesda
Sasaran
Tercapainya :
SDM Kesehatan yang berkualitas sesuai dengan kompetensi & disiplin
Cakupan pelayanan UKM & UKP
Net-working &/ kolaborasi antar eleman pelaku kesehatan & sektor kesehatan
Cakupan sarana & prasarana tng kes berijin, produk pangan olahan tersertifikasi, & sarana yankes terakreditasi
Budaya PBHS (Perilaku Bersih dan Hidup Sehat)
Yankes yang bermutu
Peningkatan cakupan kepesertaan Jamkesda
Program & Kegiatan
1. Program Administrasi Perkantoran
Menyelenggarakan pengumpulan data, informasi, permasalahan, peraturan umum, kepegawaian, keuangan, administrasi data & pelaporan
Menyelenggarakan perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, evaluasi & pelaporan keg. Sekretariat
Menyelenggarakan upy pemecahan masalah urusan umum, kepegawaian, keuangan, adm data & pelaporan
Menyelenggarakan kebijakan, bimbingan & pembinaan serta petunjuk teknis yg berkaitan dg urusan umum, kepegawaian, keuangan, adm data & pelaporan
Mengkoordinasikan perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, evaluasi & pelaporan kegiatan Dinas
Mengkoordinasikan upaya pemecahan masalah Dinas
Menyelenggarakan analisis pengembangan kinerja Dinas
Melaksanakan tugas lain yg diberikan oleh Kepala Dinas
2. Program P2PL
Menyelenggarakan pengumpulan data, informasi, permasalahan, peraturan perundang-undangan & kebihakan teknis yg berkaitan dg pengendalian penyakit & penyehatan lingkungan
Menyelenggarakan upy pemecahan masalah yg berkaitan dg pengendalian penyakit & penyehatan lingkungan
Menyelenggarakan perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, evaluasi & pelaporan keg. Bidang
Menyelenggarakan keg. Pengendalian penyakit & penyehatan lingk
Melaksanakan tugas lain yg diberikan oleh Kepala Dinas
3. Pengeloan Pengembangan Promosi & Pemberdayaan Masyarakat Bidang Kesehatan
Menyelenggarakan pengumpulan data, informasi, permasalahan, peraturan perundang-undangan & kebijakan teknis yg berkaitan dg promosi, pengembangan & sistem Informasi Kesehatan (SIK)
Menyelenggarakan upaya pemecahan masalah yang berkaitan dengan promosi, pengembangan & SIK
Menyelenggarakan perencanaan, pelaksanaanm pengendalian, evaluasi & pelaporan Kegiatan Bidang
Menyelenggarakan promosi, pengembanga & SIK
Menyelenggarakan kegiatan yang berkaiatan dengan upaya promosi, pengembangan & SIK
Melaksanakan sistem surveilans & SIK
Melaksanakan bimbingan ,pengawasan & pengendalian program promosi pengembangan, sistem surveilans & SIK
Melaksanakan survey analisis & Pengembangan kinerja bidang
Melaksanakan tugas lain yg diberikan Kepala dinas
4. Program Upaya Kesehatan, Pengembangan Puskesmas & RS
Menyelenggarakan pengumpulan data, informasi, permaslahan, peraturan perundang-undangan & kebijaksanaan teknis yg berkaitan dg yankes keluarag, gizi & pelayanan kesehatan
Menyelenggarakan pernecanaan, pelaksanaan, pengendalian, evaluasi & pelaporan keg. Bidang
Penyelenggarakan upy pemecahan masalah yg berkaitan dg yankes keluarga, gizi & pelayanan kesehatan
Menyelenggarakan penerapan standart kesehatan
Menyiapkan kerjasama dg pemberi pelayanan kesehatan (PPK) / saran yankes lain yg berkaitan dg Jamkesda
Menyelenggarakan fasilitas pelayanan farmasi
Menyelenggarakan analisis & pengembangan kinerja Bidang
Melaksanakan tugas lain yg diberikan Kepala Dinas
5. Program Regulasi & Pengembangan SDM
Menyelenggarakan pengumpulan data, informasi, permasalahan, peraturan perundang-undangan & kebijakan teknis yg berkaitan dg regulasi & SDM kesehatan
Menyelenggarakan pernecanaan, pelaksanaan, pengendalian, evaluasi & pelaporan keg. Bidang
Menyelenggaraan upy pemecahan maslah yg berkaitan dg regulasi & oengelolaan SDM Kesehatan
Menyelenggarakan regulasi kesehatan
Menyelenggaran pengembangan SDM kes
Menyenggarakan analisis &pengembangan Kinerja Bidang
Melaksanakan tugas lain yg diberikan oleh Kepala Dinas
Struktur Organisasi Bencana Bidang Kesehatan
NO. | KEGIATAN | PELAKSANA | WAKTU |
1. | Menyiapkan Tim Kesehatan a. Tim reaksi cepat pelayanan kesehatan b.Tim penilaian cepat kesehatan | Dinkes Kota. RSUD, PMI | Hari pertama kejadian |
2. | Menyiapakan paket obat, bahan habis pakai dan alat kesehatan | Dinkes Kota., RSUD | s.d.a |
3. | Membentuk pos kesehatan | Dinkes, PMI, RSUD | Hari kedua dan ketiga |
4. | Mengaktifkan Puskesmas dan pos pelayanan kesehatan barak selama 24 jam | Dinkes Kota | Hari pertama kejadian |
5. | Menyiapkan ambulance | Dinkes Kota., RSUD | s.d.a |
6. | Menyiapkan rumah sakit lapangan | RSUD | s.d.a |
7. | Pelayanan rujukan | Dinkes Kota., RSUD | s.d.a |
Referensi : Peraturan Walikota Yogyakarta No.74 Tahun 2008 tentang Pembentukan, Susunan, Kedudukan, Fungsi,dan Rincian Tugas UPT pada Dinas Kesehatan Kota Yogyakarta
==============================================================
Puskesmas
Latar belakang
Puskesmas telah diperkenalkan di Indonesia sejak tahun 1968. Hasil yang dicapai cukup memuaskan, a.l: AKI : 373 (SKRT’95) menjadi 334/100.000 kelahiran hidup (SDKI’97), AKB : 60 (Susenas’95) menjadi 51/1000 kelahiran hidup (Susenas ‘01), UHH : 45 tahun (’70) menjadi 65 tahun (2000). Sampai saat ini tercatat jumlah Puskesmas 7.277 (1.818 unit diantaranya mempunyai fasilitas ruang rawat inap), Puskesmas pembantu : 21.587unit, Puskesmas keliling : 5.084 unit.
Pengertian
Puskesmas adalah unit pelaksana tehnis (UPT) dari Dinas Kesehatan Kab/kota yang bertanggungjawab menyelenggarakan pembangunan kesehatan di satu atau sebagian wilayah kecamatan * sebagai Unit Pelaksana Teknis maka melaksanakan sebagian tugas Dinas kesehatan Kab/kota
Visi
Tercapainya Kecamatan sehat menuju terwujudnya Indonesia Sehat 2010 Masyarakat yang hidup dalam lingkungan dan perilaku sehat, memiliki kemampuan untuk menjangkau yankes yang bermutu secara adil dan merata serta memiliki derajat kesehatan yang setinggi- tingginya
Indikator pencapaian
• Lingkungan sehat
• Perilaku sehat
• Cakupan pelayanan kesehatan yg bermutu
• Derajad kesehatan penduduk kecamatan
Misi
• Menggerakkan pembangunan berwawasan kesehatan di wilayah kerjanya
• Mendorong kemandirian hidup sehat bagi keluarga dan masyarakat di wilayah kerjanya
• Memelihara dan meningkatkan mutu, pemerataan dan keterjangkauan pelayanan kesehatan yang diselenggarakannya
• Memelihara dan meningkatkan kesehatan perorangan, keluarga dan masyarakat beserta lingkungannya
Tujuan
Mendukung tercapainya tujuan pembangunan kesehatan nasional yakni meningkatkan kesadaran, kemauan, dan kemampuan hidup sehat bagi setiap orang yang berdomisili di wilayah kerja puskesmas.
Fungsi
1. PUSAT PENGGERAK PEMBANGUNAN BERWAWASAN KESEHATAN
• Berupaya menggerakkan lintas sektor dan dunia usaha di wilayah kerjanya agar menyelenggarakan pembangunan yg berwawasan kesehatan
• Aktif memantau dan melaporkan dampak kesehatan dari penyelenggaraan setiap program pembangunan di wilayah kerjanya
• Mengutamakan pemeliharaan kesehatan dan pencegahan penyakit tanpa mengabaikan penyembuhan dan pemulihan
2. PUSAT PEMBERDAYAAN MASYARAKAT
Berupaya agar perorangan terutama pemuka masyarakat, keluarga & masyarakat :
– Memiliki kesadaran, kemauan dan kemampuan melayani diri sendiri dan masyarakat untuk hidup sehat
– Berperan aktif dalam memperjuangkan kepentingan kesehatan termasuk pembiayaan
– Ikut menetapkan, menyelenggarakan dan memantau pelaksanaan program kesehatan
3. PUSAT PELAYANAN KESEHATAN STRATA PERTAMA
Menyelenggarakan pelayanan kesehatan tingkat pertama secara menyeluruh, terpadu
dan berkesinambungan yakni untuk Pelayanan kesehatan perorangan dan Pelayanan kesehatan masyarakat.
Kedudukan
• Sistem Kesehatan Nasional --> sebagai sarana pelayanan kesehatan (perorangan dan masyarakat) strata pertama
• Sistem Kesehatan Kabupaten/Kota --> unit pelaksana teknis dinas yang bertanggungjawab menyelenggarakan sebagian tugas pembangunan kesehatan kabupaten/kota
• Sistem Pemerintah Daerah --> unit pelaksana teknis dinas kesehatan kab/kota yang merupakan unit struktural pemda kab/kota
• Antar sarana yankes strata pertama: sebagai mitra yankes swasta strata Pertama
• Sebagai pembina yankes bersumber daya masyarakat.
Organisasi
• Struktur organisasi
– Kepala Puskesmas
– Unit Tata Usaha
– Unit Pelaksana Teknis Fungsional
• Upaya Kesehatan Masyarakat
• Upaya Kesehatan perorangan
• Puskesmas pembantu
• Puskesmas Keliling
• Bidan di Desa/Komunitas
• Dipimpin oleh kepala puskesmas, seorang sarjana di bidang kesehatan yang kurikulum pendidikannya mencakup kesehatan masyarakat.
• Struktur ini tergantung jenis kegiatan dan beban kerja puskesmas.
• Mempunyai staf tehnis untuk upaya kesehatan perorangan dan upaya kesehatan masyarakat.
Upaya Puskesmas
A. Upaya kesehatan wajib puskesmas
1. Upaya promosi kesehatan
2. Upaya kesehatan lingkungan
3. Upaya perbaikan gizi
4. Upaya pencegahan & pemberantasan penyakit menular
5. Upaya kesehatan ibu, anak & kb
6. Upaya pengobatan dasar
B. Upaya kesehatan pengembangan puskesmas
Dilaksanakan sesuai dengan masalah kesehatan masyarakat yang ada dan kemampuan Puskesmas Bila ada masalah kesehatan, tetapi puskesmas tidak mampu menangani, maka pelaksanaan dilakukan oleh dinkes kab/Kota Upaya Lab (medis dan kes masy) dan Perkesmas serta Pencatatan Pelaporan merupakan kegiatan penunjang dari tiap upaya wajib atau pengembangan. Pemilihan dilakukan oleh puskesmas bersama Dinkes kab/kota dengan mempertimbangkan masukan BPP. Dalam keadaan tertentu ditetapkan sebagai penugasan dari Dinkes kab/kota. Dilaksanakan bila upaya kesehatan wajib telah terlaksana secara optimal (target cakupan & mutu terpenuhi)
Azas Penyelenggaraan Puskesmas
v Azas pertanggungjawaban Wilayah
1. Puskesmas bertanggungjawab meningkatkan derajat kesehatan masy yang bertempat tinggal di wilayah kerjanya
2. Dilakukan kegiatan dalam gedung dan luar Gedung
3. Ditunjang dengan puskesmas pembantu, Bidan di desa, puskesmas keliling
v Azas Pemberdayaan Masyarakat
1. Puskesmas harus memberdayakan perorangan, keluarga dan masyarakat agar berperan aktif dlm menyelenggarakan setiap upaya Puskesmas
2. Potensi masyarakat perlu dihimpun ----- UKBM
v Azas Keterpaduan
Setiap upaya diselenggarakan secara terpadu:
1. Keterpaduan lintas program --------------- LOKAKARYA MINI BULANAN
2. Keterpaduan lintas sektoral ------------- LOKAKARYA MINI TRIBULANAN
v Azas Rujukan
1. Rujukan medis/upaya kes perorangan: rujukan kasus, bahan pemeriksaan, ilmu pengetahuan.
2. Rujukan upaya kesehatan masyarakat: rujukan sarana dan logistic, rujukan tenaga , rujukan operasional
Manajemen Puskesmas
v Perencanaan
A. Rencana usulan kegiatan
• Upaya Kes Pusk Wajib
• Upaya Kes Pusk Pengembangan
B. Rencana pelaksanaan kegiatan
• Upaya Kes Pusk Wajib
• Upaya Kes Pusk Pengembangan
v Pelaksanaan dan Pengendalian
1. Pengorganisasian
• Penentuan penanggung jawab dan pelaksana kegiatan per-satuan wilayah kerja
• Membagi habis pekerjaan
• Penggalangan kerjasama tim dg lintas Sektoral
2. Penyelenggaraan memperhatikan :
• Azas penyelenggaraan puskesmas
• Standar dan Pedoman pelayanan
• Menyelenggarakan kendali mutu dan kendali Biaya
3. Pemantauan
• kinerja (cakupan, mutu, biaya)
• masalah dan hambatan
• menggunakan data dari SIMPUS
4. Penilaian – sumber data utama SIMPUS
v Pengawasan dan Pertanggungjawaban
1. Pengawasan (Internal dan Eksternal)
2. Pertanggungjawaban (laporan berkala dan laporan pertanggung jawaban masa jabatan)
Pembiayaan Puskesmas
• Sumber: Pemerintah ( anggaran pembangunan dan anggaran rutin), Pendapatan puskesmas, Sumber lain, antara lain dari : PT ASKES, JAMSOSTEK, JPSBK/ PKPS BBM
• Apabila sistim Jaminan Kesehatan Nasional telah berlaku akan terjadi perubahan pada sistim pembiayaan Puskesmas.
• Direncanakan pada masa yang akan datang pemerintah hanya bertanggungjawab untuk membiayai upaya kesehatan masyarakat
• Untuk upaya kesehatan perorangan dibiayai melalui sistim Jaminan Kesehatan Nasional, kecuali untuk penduduk miskin yang tetap ditanggung oleh Pemerintah dalam bentuk pembayaran premi.
Referensi: Kepmenkes No 128 th 2004 tentang Kebijakan Dasar Puskesmas
Tidak ada komentar:
Posting Komentar